(data internet)
Jika anda
pengurus sebuah organisasi, lembaga swadaya masarakat atau yayasan dan ingin
memiliki rekening sendiri atas nama organisasi anda, berikut persyaratan yang
harus anda penuhi;
1. Surat
Keputusan [SK] tentang kepengurusan organisasi.
2. Struktur
kepengurusan organisasi berupa bagan yang meliputi susunan lengkap pengurus
mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, hingga seksi-seksi atau pengurus
Departemen.
3]. Foto kopi
tentang Badan Hukum organisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
[Kemenkum HAM]
4]. Foto kopi
nomor pokok wajib pajak [NPWI] organisasi.
5]. Foto kopi
kartu tanda penduduk [KTP] ketua dan bendahara pengurus organisasi
6]. NPWP ketua
dan bendaraha organisasi.
7]. Foto kopi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
8]. Surat
Keterangan domisili kantor sekretariat organisasi.
Jika
kedelapan persyaratan ini sudah lengkap, maka anda tinggal mendatangi bank
dimana anda ingin membuat rekening organisasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar