Bengkulu.sebagai mahasiswa dan
pemuda yang besar dibengkulu tentu sedih
dan miris melihat keadaan bengkulu yang kesaharian dihabisakan dilingkungan
pantai, bengkulu yang kaya dengan sumber daya alam yang sanggat melimpah terutama
lautnya yang sanggat luas namun sanggat minim sekali kepedulian pemimpinnya
terhadap ekosistem laut dan kepedulian nelayan kecil yang menangkap ikan dengan
alat tangkap tradisional, pada tahun 1980 keluar keputusan presiden mengenai
alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dengan jelas dan tegas dilarang
digunakan dilaut indonesia sayang disayang peraturan demi praturan hanya
menjadi sebuah peratuan jika tak mampu ditegakan demi teriptanya masarakat adil dan sejatera.
pada tahun 2015 peraturan menteri
kelautan dan perikanan mengatur tentang alat tangkap ikan dilaut indonesia
mengenai alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dilarang disana jelaskan
mengenai alat tangkap ikan termasuk centrang dan pukat hela dan diberi waktu
selama 2 tahun untuk masuk ketahap peralihan mengunakan alat tangkap ramah
lingkungan dan ditambah 6 bulan masa toleransi sampai 1juni 2017.
namun lagi lagi perturan demi
peraturan dan perjanjian yang mengatur mengenai alat tangkap ikan hanya menjadi
alat hiasan instansi negara dalam memagari diri jika ditanya apa kewajiban
negara dalam melindungi nelayan indonesia. nelayan indonesia sudah tak
terhitung berapa kali keributan dilautan dan turun kejalan guna memperjungkan
nasib mereka hampir merata diseluruh indonesia tuntutannya tetap sama yakni
supremasi hukum dan pelarangan alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan,16
februari lalu nelayan tradisional bengkulu bersama mahasiswa bertemu dengan
pelaksana tugas gubernur bengkulu merundingkan mengenai peraturan menteri
kelautan dan perikanan yang sudah habis masa waktu mengenai alat tangkap ikan
yang tidak ramah lingkungan namun disayangkan plt gubernur kami angap blunder
dalam pengambilan sikap mengenai alat tangkap ikan yakni.
1. PLT gubernur mnyetujui alat
tangkap ikan tidak ramah lingkungan/trawl beroprasi dilaut bengkulu dengan
syarat 4 mil/6,5 km dari bibir pantai.
2. Danlanal, Ditpolair dinas
kelautan dan perikanan provinsi bengkulu dan satker pengawas PSDKP RI akan
mendukung kebijakan daerah.
3. kesepakatan ini berlaku sampai dengan
waktu peralihan selesai.
dimana penulis sebagai mahasiswa
dan pemuda tentu jelas melihat perjanjian tersebut cacat demi hukum dimana kita
tahu sendiri dengan jelas bahwa alat tangkap ikan tersebut jelas sekali dilarang.
19 feburuari 2018 aliansi nelayan tradisional bengkulu bersama mahasiswa turun
kejalan mengugat atas kesepakatan plt gubernur dengan nelayan trawl tersebut
dan meminta supremasi hukum ditegakan dilaut bengkulu dn aksi tersebut disambut
oleh sekda provinsi bengkulu dan kepala dinas kelautan dan perikanan bengkulu
dan mereka berjanji akan menindak kajahatan kelautan tersebut dalam tempo
seminggu apabila tidak terbukti sekda dan kepala psdkp siap mundur dari
jabatannya.
karena sudah jelas sekali sudah banyak sekali kajian mengenai kerusakan kelautan dibengkulu. bersambung
karena sudah jelas sekali sudah banyak sekali kajian mengenai kerusakan kelautan dibengkulu. bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar