Rabu, 28 Februari 2018

Negara Melindungi Bajak Laut ???


Bengkulu.sebagai mahasiswa dan pemuda yang besar dibengkulu  tentu sedih dan miris melihat keadaan bengkulu yang kesaharian dihabisakan dilingkungan pantai, bengkulu yang kaya dengan sumber daya alam yang sanggat melimpah terutama lautnya yang sanggat luas namun sanggat minim sekali kepedulian pemimpinnya terhadap ekosistem laut dan kepedulian nelayan kecil yang menangkap ikan dengan alat tangkap tradisional, pada tahun 1980 keluar keputusan presiden mengenai alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dengan jelas dan tegas dilarang digunakan dilaut indonesia sayang disayang peraturan demi praturan hanya menjadi sebuah peratuan jika tak mampu ditegakan demi teriptanya masarakat  adil dan sejatera.

pada tahun 2015 peraturan menteri kelautan dan perikanan mengatur tentang alat tangkap ikan dilaut indonesia mengenai alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dilarang disana jelaskan mengenai alat tangkap ikan termasuk centrang dan pukat hela dan diberi waktu selama 2 tahun untuk masuk ketahap peralihan mengunakan alat tangkap ramah lingkungan dan ditambah 6 bulan masa toleransi sampai 1juni 2017.
namun lagi lagi perturan demi peraturan dan perjanjian yang mengatur mengenai alat tangkap ikan hanya menjadi alat hiasan instansi negara dalam memagari diri jika ditanya apa kewajiban negara dalam melindungi nelayan indonesia. nelayan indonesia sudah tak terhitung berapa kali keributan dilautan dan turun kejalan guna memperjungkan nasib mereka hampir merata diseluruh indonesia tuntutannya tetap sama yakni supremasi hukum dan pelarangan alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan,16 februari lalu nelayan tradisional bengkulu bersama mahasiswa bertemu dengan pelaksana tugas gubernur bengkulu merundingkan mengenai peraturan menteri kelautan dan perikanan yang sudah habis masa waktu mengenai alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan namun disayangkan plt gubernur kami angap blunder dalam pengambilan sikap mengenai alat tangkap ikan yakni.

1. PLT gubernur mnyetujui alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan/trawl beroprasi dilaut bengkulu dengan syarat 4 mil/6,5 km dari bibir pantai.
2. Danlanal, Ditpolair dinas kelautan dan perikanan provinsi bengkulu dan satker pengawas PSDKP RI akan mendukung kebijakan daerah.
3. kesepakatan ini berlaku sampai dengan waktu peralihan selesai.

dimana penulis sebagai mahasiswa dan pemuda tentu jelas melihat perjanjian tersebut cacat demi hukum dimana kita tahu sendiri dengan jelas bahwa alat tangkap ikan tersebut jelas sekali dilarang. 19 feburuari 2018 aliansi nelayan tradisional bengkulu bersama mahasiswa turun kejalan mengugat atas kesepakatan plt gubernur dengan nelayan trawl tersebut dan meminta supremasi hukum ditegakan dilaut bengkulu dn aksi tersebut disambut oleh sekda provinsi bengkulu dan kepala dinas kelautan dan perikanan bengkulu dan mereka berjanji akan menindak kajahatan kelautan tersebut dalam tempo seminggu apabila tidak terbukti sekda dan kepala psdkp siap mundur dari jabatannya.

karena sudah jelas sekali sudah banyak sekali kajian mengenai kerusakan kelautan dibengkulu. bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bahasa Dan Istilah Dunia Kampus, Mahasiswa Baru Wajib Baca Part II

  Selamat ya akhirnya resmi menjadi mahasiswa baru tahun 2023, walaupun ada juga yang lulus putih abu abu nya tajun lalu atau dua tahun lalu...