Tokoh masyarakat,
mahasiswa, partai politik, pejabat pejabat dari tingkat RT sampai istana negara
bersepakat bahwa pemilu adalah pestanya rakyat untuk menunjukan kedaulatannya
bahwa pejabat negara yang membuat kebijakan ditentukan oleh kita semua, dengan
menganut demokrasi one man one vote setiap kepala sama dimata negara, baik
ulama, pemuda, mahasiswa, buruh, guru, preman pasar, residivis kasus
pencabulanpun memiliki hak yang sama menentukan yang mereka ingin dipimpin oleh
siapa selama 5 tahun kedepan.
Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa : “Setiap warga negara
berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak
melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Penulis tidak akan
menuliskan pengertian menurut para ahli dan kamus besar indonesia apa itu hak
karena kita semua begitu paham dan familiar dengan istilah dan kosakota hak.
melalui tulisan
singkat ini penulis hanya ingin mengumumkan kepada publik bahwa penulis memilih
golput pada pemilu yang akan datang, penulis tidak akan mengajak,
mengampanyekan atau mengerakan siapapun untuk menyepakati gagasan penulis
tentang saya memilih golpot, tetapi penulis akan membuat pledoi mengapa penulis
memilih golput berikut pledoi mengapa “saya memilih golput”
Timor Leste 16 Calon
Presiden
pemilhan presiden
timor leste bekas provinsi ke 27 republik Indonesia yang diadakan pada maret
2020 lalu menyisahkan ledakan pemikiran yang luar biasa bagi penulis, bagaimana
tidak negara yang memiliki penduduk 1,3 jutaan dengan daftar pilih tetap yang
hanya berjumlah 859.613 ribu atau 222 persenan dari DPT Indonesia mampu
menghadirkan 16 calon presiden. Jika pemilu mengunakan sistem matematika maka
dengan perhitungan Daftar pemilih timor leste yang hanya 859.613 ribu maka
Indonesia seharunya mampu menhadirkan 3,500 an calon presiden republic
Indonesia dan Indonesia pada pilpres 2019 kita hanya punya 2 pilihan yang
berakhir memilih menjadi cebong atau kampret.
20 persen
presidensial threshold
Sistem pemilihan umum
atau yang dikenal pemilu di kita Indonesia mengenal 3 ambang batas atau kita
sebut dengan threshold, yaitu electoral threshold yakni ambang batas perolehan
suara minimal partai poltik dalam pemilu untuk diikutkan dalam penentukan dapat
berapa kursi di dewan perwakilan rakyat.
Parlementary
threshold Ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan
umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
presidential
threshold adalah ambang batas persentase kepemilikan kursi partai
politik/gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil
presiden.
Tentu bagi penulis
dengan mengunakan sistem presidensial threshold mencapai 20 persen adalah
tindakan zhalim berbangsa dan bernegara, bagaimana tidak dengan jumlah penduduk
Indonesia yang mencapai angkah 270 juta kita hanya bisa mencalonkan maksimal 4
calon presiden, politik yang seharusnya menjadi industri pemikiran dan gagasan
anak anak bangsa dibatasi dengan pagar listrik dan kawan berduri yang bernama
presidensial threshold.
Prabowo lagi, prabowo
lagi.
Siapa yang tidak
kenal dengan letnan jenderal prabowo subianto ketua umum partai gerakan
Indonesia raya seorang purnawirawan tentara nasional, pengusaha, politisi kelahiran
71 tahun silam, sebelum mencalon diri sebagai calon wakil presiden berpasangan
dengan megawati pada 2009, prabowo sempat mengikuti konvensi capres golkar pada
tahun 2004 namun gagal dan wiranto terpilih sebagai bakal calon presiden dari
partai golkar, 2009 prabowo kembali mencalon diri sebagai calon presiden
berpasangan hatta rajasa namun nasib berkata lain, Semangat tak kunjung surut
Prabowo maju nyapres dengan Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 lagi lagi gagal yang
didapat.
Dalam rapat pimpinan
nasional (Rapimnas) Partai Gerindra 2022 di Sentul International Convention
Center, Bogor beberapa waktu lalu setelah diminta oleh kader partai bergambar
kepala burung guruda tersebut prabowo kembali menyampaikan kesiapannya sebagai
calon presiden pada pemilu 2024 mendatang, semangat untuk pak prabowo yang akan
kembali mencalonkan diri sebgai calon presiden 2024 doa saya semoga hasil yang
terbaik untiuk rakyat pada pemilu mendatang.
Tidak Merasa Terwakili
Politik masih terlalu
sempit di definisikan sebagai cara menggapai, merebut, mempertahankan,
kekuasaan, Bagi penulis politik itu adalah industri pemikiran akumulasi
kecerdasan, buah pikir,gagasan anak bangsa, berbunga, berbuah tumbuh subur di
benak politisi, penguasa, akademisi, intelktual, partai politik, di kantor
kantor DPR, istana negara dan dipikiran setiap rakyat, Sehingga apapun yang
menjadi produk politik adalah sebuah kesepakatan ideal yang dihasilkan bukan
perlu disaring dikeranjang sampah sampah pengadilan ataupun mahkamah
konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar