Kamis, 20 Juli 2017

Perppu no.2 tahun 2017 memperkosa demokrasi


       Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah,  Bengkulu.Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 tahun 2017. Perppu ini untuk menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Menanggapi Perppu tersebut, Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bengkulu, Febriansyah mengatakan jika Perppu tersebut adaah jalan pintas mengenai ketidak mampuan pemerintah dalam membimbing dan mengarahkan organisasi masarakat yang tak sejalan dengan program dan tujuan pemerintah.


lebih berbahaya lagi menurut hasil kajian kawan-kawan di Ikatan mahasiswa Muhammadiyah bahwa perppu ini sebagai senjata dua mata disatu sisi untuk memberantas ormas yang tak sejalan dengan cita-cita founding father Indonesia Juga dapat menjadi pegangan untuk menekan ormas lainnya agar tak bersuara kencang mengenai kebijakan pemerintah pada saat ini dan kedepannya dan ini berbahaya, terutama terkait dengan kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat.

Febriansya menegaskan bahwa terlalu mahal jika Perppu tersebut diterbitkan oleh pemerintah hanya untuk membubarkan HTI, dan lebih bahaya lagi banyak Ormas yang setuju dengan perppu tersebut padahal perppu tersebut tidak hanya untuk mebubarkan HTI akan tetapi berlaku bagi seluru Ormas.

Jika Perppu diterbitkan untuk mempermudah pemerintah membubarkan atau melarang organisasi yang bertentangan dengan Pancasila maka terlihat pemerintah tidak siap dengan perkembangan politik yang terjadi di masyarakat dan kebanyak dari ormas anti pancasila itu ormas yang tak berbadan hukum alias ilegal dan mengenai perppu No 2 tahun 2017 IMM secara tegas menyatakan sikap menolak perppu tersebut karna tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan, pendapat dan Febriansyah juga mengatakan perppu no 2 Tahun 2017 ini adalah cerminan dari kemunduran demokrasi.

          perppu  ini dinilai sanggat janggal menurut mereka dimana perppu terebut menghilangkan proses pengadilan bagaimana bisa tahu tahu ormas itu salah kalau tidak adanya proses hukum disana dan ditambah perparah dengan dengan setiap individu didalam ormas tersebut dapat dijerat hukum, Kalau ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perppu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun inikan bahaya bukan aktor intelektualnya.

         mengenai peryataan sikap dari Ikatan Mahasisawa muhammadiyah bersama dengan kawan-kawan organisasi kepemudaan kota bengkulu yakni kesatuan aksi mahasiswa muslim indonesia (KAMMI) himpunan mahasiswa islam (HMI)  menyatakan sikap sebagai berikut.

1. menolak pemberlakuan perppu no.2 tahun 2017.

2. secara prosedural penerbitan perppu no.2 tahun 2017 tidak memenuhi 3 syarat sebagai mana dalam putussan MK no.3/PUU-VII/2009 yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara tepat berdasarkan undang-undang, adanya kekosongan huum karna UU yang dibutuhkan beum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum terkait prosedur normal pembuatan Undang-undang.

3. perppu tersebut mengandung mauatan pembatasan kebebasan berserikat yang tidak legitimate.

4. perppu tersebut menegaskan arogansi negara karena mengabaikan serta menghilangkan proses hukum untuk pembuktian suatu tuduhan tersebut dalam pembubaran organisasi masarakat.

5. mendorong pemerintah lebih mengedepankan dan menbuka diaog secara terbuka terhadap ormas ormas yang tidak sejalan dengan dasar negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bahasa Dan Istilah Dunia Kampus, Mahasiswa Baru Wajib Baca Part II

  Selamat ya akhirnya resmi menjadi mahasiswa baru tahun 2023, walaupun ada juga yang lulus putih abu abu nya tajun lalu atau dua tahun lalu...