Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Bengkulu.Pemerintah resmi
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 tahun 2017. Perppu
ini untuk menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) Menanggapi Perppu tersebut, Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah Kota Bengkulu, Febriansyah mengatakan jika Perppu tersebut adaah
jalan pintas mengenai ketidak mampuan pemerintah dalam membimbing dan
mengarahkan organisasi masarakat yang tak sejalan dengan program dan tujuan
pemerintah.
lebih
berbahaya lagi menurut hasil kajian kawan-kawan di Ikatan mahasiswa
Muhammadiyah bahwa perppu ini sebagai senjata dua mata disatu sisi untuk
memberantas ormas yang tak sejalan dengan cita-cita founding father Indonesia
Juga dapat menjadi pegangan untuk menekan ormas lainnya agar tak bersuara
kencang mengenai kebijakan pemerintah pada saat ini dan kedepannya dan ini
berbahaya, terutama terkait dengan kebebasan berorganisasi dan menyatakan
pendapat.
Febriansya
menegaskan bahwa terlalu mahal jika Perppu tersebut diterbitkan oleh pemerintah
hanya untuk membubarkan HTI, dan lebih bahaya lagi banyak Ormas yang setuju
dengan perppu tersebut padahal perppu tersebut tidak hanya untuk mebubarkan HTI
akan tetapi berlaku bagi seluru Ormas.
Jika
Perppu diterbitkan untuk mempermudah pemerintah membubarkan atau melarang
organisasi yang bertentangan dengan Pancasila maka terlihat pemerintah tidak
siap dengan perkembangan politik yang terjadi di masyarakat dan kebanyak dari
ormas anti pancasila itu ormas yang tak berbadan hukum alias ilegal dan
mengenai perppu No 2 tahun 2017 IMM secara tegas menyatakan sikap menolak
perppu tersebut karna tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan, pendapat
dan Febriansyah juga mengatakan perppu no 2 Tahun 2017 ini adalah cerminan dari
kemunduran demokrasi.
perppu ini dinilai sanggat janggal menurut mereka
dimana perppu terebut menghilangkan proses pengadilan bagaimana bisa tahu tahu
ormas itu salah kalau tidak adanya proses hukum disana dan ditambah perparah
dengan dengan setiap individu didalam ormas tersebut dapat dijerat hukum, Kalau
ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap
bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perppu
ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling
minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun inikan bahaya bukan aktor
intelektualnya.
mengenai peryataan sikap dari Ikatan
Mahasisawa muhammadiyah bersama dengan kawan-kawan organisasi kepemudaan kota
bengkulu yakni kesatuan aksi mahasiswa muslim indonesia (KAMMI) himpunan
mahasiswa islam (HMI) menyatakan sikap
sebagai berikut.
1. menolak pemberlakuan
perppu no.2 tahun 2017.
2. secara prosedural
penerbitan perppu no.2 tahun 2017 tidak memenuhi 3 syarat sebagai mana dalam
putussan MK no.3/PUU-VII/2009 yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara tepat berdasarkan undang-undang, adanya kekosongan huum
karna UU yang dibutuhkan beum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum
terkait prosedur normal pembuatan Undang-undang.
3. perppu tersebut
mengandung mauatan pembatasan kebebasan berserikat yang tidak legitimate.
4. perppu tersebut
menegaskan arogansi negara karena mengabaikan serta menghilangkan proses hukum
untuk pembuktian suatu tuduhan tersebut dalam pembubaran organisasi masarakat.
5. mendorong pemerintah
lebih mengedepankan dan menbuka diaog secara terbuka terhadap ormas ormas yang
tidak sejalan dengan dasar negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar